Balikpapan, Borneoupdate.com – Anggota DPRD Balikpapan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syukri Wahid, terancam pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari partainya. Hal itu menyusul sidang disiplin oleh Mahkamah PKS terhadap yang bersangkutan atas beberapa pelanggaran.
Menanggapi hal ini, Syukri Wahid membenarkan dirinya sedang menjalani proses sidang tersebut. Dimana ada beberapa dakwaan yang mengarah pada pemberhentian secara tidak terhormat sebagai anggota PKS. Bahkan posisinya sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2019-2024.
Syukri kemudian menyebutkan beberapa dakwaan terhadap dirinya. Pertama, pelanggaran instruksi Ketua DPD partai PKS Balikpapan tentang kewajiban berqurban sebanyak 2 ekor sapi. Kedua, melawan perintah partai tentang susunan fraksi di tahun 2019. Ketiga, dugaan mengikuti kegiatan musyawarah nasional Partai Gelora secara online. Keempat, pelanggaran karena mendaftar sebagai bakal calon pada penjaringan di Partai Golkar tahun 2019 lalu. Kelima, dugaan sebagai provokator agar tidak memilih PKS di tahun 2024 mendatang.
“Saya juga baru tahu ternyata kalau mekanisme sidangnya sesingkat itu. Saya juga hanya mendapat hak eksepsi tertulis. Itu sudah saya tuangkan dalam eksepsi sepanjang 13 halaman sebagai dasar keberatannya atas gugatan partainya sendiri,” tuturnya kepada wartawan, Senin (25/10).
Menurut Syukri, dirinya berencana tidak akan menghadiri sidang vonis mahkamah PKS pada 7 November 2021 mendatang. tersebut. Meski ada kemungkinan ia akan mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat dari PKS. Termasuk kemungkinan pergantian antar warktu (PAW) terhadap posisinya sebagai anggota legislatif di DPRD Balikpapan.
“Konsekuensinya adalah saya dipecat dan masuk ranah pemberhentian antar waktu. Nasib 4 ribu lebih pemilih saya apakah mereka pilih partai atau tidak. Mereka pilih nama Syukri. Saya juga harus mempertanggungjawabkan ke mereka dan saya sedang digugat oleh partai,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post