
Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengkhawatirkan pengaruh pencabutan kewajiban analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah transportasi. Pasalnya kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam undang-undang (UU) Omnibus Law tersebut membuat pembangunan rumah toko tidak perlu mengurus amdal lalin.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pihaknya masih perlu melakukan penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat. Mengingat UU ini berpengaruh pada beberapa peraturan di daerah. Seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) di daerah sebagai upaya menarik investasi.
“Ini yang krusial. Yang kami khawatirkan soal pencabutan amdal lalin dalam proses izin. Jadi kalau orang bangun ruko dia tidak perlu lagi mengantongi amdal lalin,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di DPRD Balikpapan, Senin (08/11) siang.
Dampaknya lanjut Syukri, pemerintah tidak bisa mengatur perubahan fungsi bangunan yang berdampak pada lalu lintas. Contohnya peralihan ruko menjadi klinik. Kemudian konsumen yang datang ke klinik cukup membludak berakibat lalu lintas sekitarnya menjadi macet.
“Kalau itu ramai siapa nanti yang bertanggung jawab pas jadi kemacetan. Makanya itu yang kita akan coba memasukkan muatan lokal. Namanya bukan amdal lalin tapi manajemen lalu lintas,” tuturnya lagi.
Menurut Syukri, perlu ada muatan lokal yang bisa menggantikan kebijakan daerah yang terhapus oleh UU Cipta Kerja. Salah satunya lewat rancangan perda penyelenggaraan transportasi ini. Sehingga pemerintah di daerah tetap memiliki solusi terhadap persoalan pengaturan lalu lintas dan pembangunan daerah.
“Jelas ada dampaknya. Bayangkan jika izin ruko tidak ada amdal lalin. Maka kami mendorong agar tetap menjadi muatan lokal dengan istilah manajemen rekayasa lalu lintas. Agar kita bisa menata dampak kemacetan tidak parah,” tambah politisi PKS Balikpapan ini. (FAD)




















Discussion about this post