
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapanbersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untu melakukan pembahasan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelanggaraan Transportasi Balikpapan.
Wakil ketua Badan Pembahasan Peratusan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kota Balikpapan Sukri Wahid menyampaikan, bahwa pihaknya telah sepakat dengan Dishub untuk merampungkan terkait Raperda transportasi di tahun 2021.
“Hari ini kami telah memasuki pembahasan yang krusial, sebelum pembahasan Senin yang akan datang terkait persoalan parkir.Jadi untuk penyelenggaraan parkir ini di dalamnya berkaitan dengan jukir, tempat dan izin parkiran yang krusial,” kata Sukri kepada wartawan.
Selain itu, Syukri menjelaskan ada beberapa yang menjadi sangat krusial dalam proses pembahasan Raperda Transportasi ini diantaranya menyangkut aturanmengenai pengelolaan parkir yang bentuknya berupa pajak.
Termasuk kewajiba pengelola parkira dalam memberikan jaminan asuransi kepada pemilik kendaraan yang mewajibkan pihak pengelola parkira berkewajiban untuk mengganti kendaraan yang hilang, sampai dengan masalah valet parkir.
“Jadi setiap penyelenggara parkir kalau menggunakan valet paling maksimal itu hanya 10 persen dari area parkir. Kemudian kedua, yang bersangkutan harus mengantongi izin dari Wali Kota dan nanti tarifnya juga berbeda,” terang anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtra ini kepada wartawan. (SUS)




















Discussion about this post