Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan menerima berkas pengaduan dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota legislatif. Salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini masih menunggu arahan dari unsur pimpinan terkait laporan tersebut.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan laporan resmi sudah masuk ke BK. Namun dirinya belum menerima surat tersebut. Sehingga belum bisa memberikan sikap atas adanya laporan yang masuk.
“Berkas belum masuk ke saya. Nanti dulu sabar. Berkasnya baru masuk ke Badan kehormatan BK DPRD,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (04/01) siang.
Mengenai kemungkinan pelanggaran kode etik oleh anggota legislatif yang bersangkutan, Abdulloh memilih tidak berkomentar lebih lanjut. Dirinya baru akan menentukan sikap setelah ada kejelasan mengenai duduk perkara laporan tersebut. Terutama tentang kronologi dari laporan itu.
“Belum saya periksa karena belum sampai ke meja saya. Itu masih di Badan Kehormatan BK DPRD Balikpapan. BK pun belum akan melakukan proses sebelum ada rekomendasi dari saya,” lanjutnya.
Sesuai aturan di legislatif, tutur Abdulloh, setiap hal terkait anggota dewan harus mendapatkan rekomendasi dari dirinya sebagai Ketua DPRD. Termasuk mengenai komentar kepada media terhadap laporan atas salah satu anggota legislatif ini. Karena DPRD merupakan lembaga resmi.
“Mereka harus izin dulu kepada saya. Jangan asal ngomong karena ini merupakan lembaga resmi. Jadi harus satu corong satu pintu. Juga kami minta wartawan bersabar untuk menunggu prosesnya,” tuturnya lagi.
Dari informasi yang beredar, seorang wanita berinisial E (40) melalui kuasa hukumnya melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Balikpapan ke Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan penelantaran. Perempuan ini berstatus istri siri sejak setahun lalu. Namun dalam beberapa bulan terakhir anggota dewan tersebut diduga menelantarkan E. Sehingga dirinya merasa keberatan atas perilaku dan tindakan pelaku dan membuat laporan ke BK DPRD Balikpapan. (SAN)
Discussion about this post