Balikpapan, Borneoupdate.com – Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan instruksi penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus corona. Menyambut kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke sejumlah klinik terkait penyesuaian tarif tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan surat edaran ini mengacu pada arahan dari Kementerian Kesehatan tentang tarif PCR. Tarif tertinggi berlaku untuk kawasan pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan daerah di luar Jawa dan Bali berlaku tarif PCR Rp 300 ribu.
“Hari ini, Dinas Kesehatan mengirimkan surat edaran turunan dari Kementerian Kesehatan. Sebenarnya sebelum diberikan surat edaran klinik yang ada ini juga sudah melihat informasinya dari media baik itu dari apa yang disampaikan bapak presiden,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/10).
Menurut wanita yang akrab disapa Dio ini, seluruh klinik wajib mematuhi penurunan tarif pemeriksaan PCR dari pemerintah tersebut. Bahkan warga bisa melaporkan ke dinas kesehatan jika membayar tarif PCR di atas batas maksimal dari pemerintah pusat. Laporan itu akan menjadi dasar pemerintah melakukan penindakan terhadap klinik yang tidak mematuhi perubahan tarif PCR.
“Kemarin juga sudah keluar surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan, sudah dirilis dan harus diikuti. Wajib turun artinya. Apabila ada klinik yang belum menurunkan harganya sesuai dengan surat edaran dari kementerian Kesehatan, diminta masyarakat agar melaporkan nanti kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mendukung penurunan tarif PCR oleh pemerintah pusat. Ia berharap tarif baru ini bisa mempermudah mobilitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian. Terutama sektor transportasi udara di Pulau Jawa dan Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4.
“Artinya ketika mendapat kelonggaran itu bukan berarti kita bebas Covid-19. Memang pemerintah membuka ekonomi, transportasi hingga pendidikan. Tetapi tetap saja perlu mewaspadai dan patuh protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya singkat. (FAD)
Discussion about this post