PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara aktif mendukung program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui inisiatif THR Gratispol. Program dari Pemerintah Provinsi Kaltim ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Di mana warga terbebas dari sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor menyebut dengan adanya program ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Maka dirinya mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. termasuk telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada warga.
“Kami ingin memastikan seluruh warga mengetahui dan bisa memanfaatkan pemutihan ini. Jangan sampai ada yang melewatkan. Ini adalah kesempatan langka dan sangat membantu masyarakat,” ujarnya, Senin (14/04).
Menurut Mudyat, pemerintah daerah tak hanya memfasilitasi informasi terkait program ini. Tetapi juga menyediakan pos pelayanan terpadu di beberapa titik strategis. Mulai dari kecamatan-kecamatan dan pusat perdagangan. Harapannya tentu menarik minat masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena besarnya denda.
“Yang jelas kini warga dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan. Kita sudah instruksikan agar Dispenda dan pihak Samsat melakukan layanan jemput bola ke desa-desa. Target kami, kesadaran membayar pajak tumbuh, dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mudyat, program pemutihan PKB akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Catatannya tentu jika dimanfaatkan secara optimal. Makanya pemerintah setempat berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bermotor.
“Sisi positifnya ada pada pemasukan daerah setempat. Kan otomatis itu juga akan memperkuat anggaran pembangunan daerah. Melalui program ini, kami memberikan ruang bagi mereka untuk kembali taat tanpa terbebani denda,” tuturnya lagi.
Mudyat berharap seluruh warga yang menunggak PKB dapat segera melunasi kewajibannya selama program berlangsung. Apalagi kebijakan pemerintah ini cukup membantu mengurangi beban warga. Tinggal mereka yang berpartisipasi aktif untuk datang ke kantor Samsat atau gerai pelayanan resmi lainnya.
“Kami terus mendorong seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program ini berakhir pada 30 Juni 2025. Seluruh pelayanan dapat diakses secara mudah di kantor Samsat atau gerai pelayanan resmi lainnya,” tambahnya. (*/ANA/DiskominfoPPU)
Discussion about this post