Balikpapan, Borneoupdate.com- Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta mengikuti sosialisasi aplikasi operasional Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau E-RKAS, di Hotel Royal Suite Balikpapan, Rabu (18/9) siang. Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan ini dilakukan untuk mempermudah pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyiapkan anggaran di sekolah tanpa harus bolak balik ke ke kantor Disdikbud untuk asistensi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi RKAS kepada kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah. “Supaya perwakilan dari sekolah dapat memahami aplikasi tersebut, karena aplikasi ini dapat mempermudah pengelolaan RKAS,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2019 Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 Revisi. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SD dan SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan RKAS.
Di mana Aplikasi E-RKAS sendiri, merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan. Dengan demikian, pihak sekolah lebih memahami bagaimana cara membuat rencana keperluan sekolah dan mengikuti prosedur yang ada.
Selain itu, dengan menggunakan aplikasi ini, pihak sekolah juga bisa membuat bukti pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah yang terintegrasi secara nasional. Dengan menggunakan aplikasi ini, diharapkan dapat mempersingkat proses RKAS, mulai perencanaan sampai pertanggungjawaban.
Menurut Muhaimin dengan menggunakan aplikasi E-RKAS pengelolaan dana satuan pendidikan menjadi transparan dan akuntabel. Karena di dalam aplikasi sudah ada poin-poin sesuai dengan data yang akan dimasukan oleh pihak sekolah. Sehingga dapat mempermudah prosesnya dan juga mencegah rekayasa data anggaran.
Untuk itu lanjut Muhaimin, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Artinya setiap sekolah wajib menggunakan aplikasi RKAS ini jika ingin mendapatkan dana BOS baik dari pusat maupun daerah.
“Ikuti saja, jalani saja dengan rileks insya Allah ada manfaatnya. Karena aplikasi ini diharapkan mempermudah pekerjaan ibu bapak semua,” tutup Muhaimin. (FAD)
Discussion about this post