Balikpapan, Borneoupdate.com – Pencabutan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berdampak positif bagi kota minyak. Salah satunya mengenai pelimpahan pajak dan retribusi dari provinsi ke daerah setempat.
Menyikapi hal ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid meminta pemerintah setempat segera bersiap. Salah satunya dengan membangun fasilitas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Balikpapan.
“Ini harus kita siapkan terlebih dahulu. Kan nota penjelasan walikota sudah disampaikan tahun 2022 lalu. Yakni pengaturan ulang tentang pajak daerah dan jadi satu,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan.
Menurut Syukri, pencabutan UU HKPD juga bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menjadi payung hukum bagi daerah dalam pelimpahan beberapa jenis pajak dan retribusi. Adapun skema pembagian yakni 65 persen untuk pemerintah daerah dan provinsi mendapatkan 35 persen.
“Untuk itu, Pemkot Balikpapan harus menyiapkan fasilitas apabila pajak tersebut dilimpahkan ke kabupaten/kota. Nanti STNK kita yang tangani. Yang memungut dari Polresta Balikpapan, Dinas pajak. Bukan lagi dari Polda Kaltim. Dan nantinya bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan,” tambah politisi asal daerah pemilihan Balikpapan Utara ini. (FAD)
Discussion about this post