Balikpapan, Borneoupdate.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan memberikan batas waktu (deadline) kepada kontraktor pembangunan sekolah terpadu. Ini terkait kewajiban memenuhi target pengerjaan 60% sesuai kontrak yang berlaku. Di mana tanggal 6 September 2023 menjadi batas waktunya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irvan Taufik menyebutkan bahwa realisasi terkini baru mencapai 40%. Sementara seharusnya prosentase pengerjaan sudah mencapai 50% di bulan ini. Bahkan pihak kontraktor sudah mengantongi surat peringatan pertama atas kinerjanya di lapangan.
“Kami targetkan kepada kontraktor agar bisa mencapai 60 persen pada 6 September 2023 nanti, kalau tidak kami akan lakukan SCM lagi dan diberikan surat peringatan kedua,” ujarnya, Kamis (17/08).
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyambut baik deadline dari pihak pemerintah. Apalagi tercatat ada deviasi 10% antara realisasi dan kontrak kerja di pelaksana pekerjaan. Hal itu berdasarkan prosentase pengerjaan di lapangan yang baru sekitar 40% di bawah target progres sebesar 50%.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil. Akan tanyakan lagi progress pembangunannya sampai mana. Ini kebutuhan mendesak sekali. Kita juga bakal bangun dua sekolah untuk Balikpapan Tengah dan Timur,” ucapnya.
Menurut Budiono, kondisi ini memerlukan koordinasi pihak terkait. Mulai dinas pendidikan, DPRD, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Agar proses pembangunan tidak meleset dari target waktu yang tercantum dalam kontrak. Karena proyek tersebut berakhir pada Desember tahun 2024.
“Saat kita kunjungan lapangan itu baru sudah dapat pembayaran termin pertama. Harusnya persentase kerja kontraktor sudah dapat sekian. Tapi rupanya ada yang tidak memenuhi presentase,” tambahnya singkat. (FAD)
Discussion about this post