Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung langkah kepolisian dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas. Salah satunya dengan penerapan larangan penggunaan sandal jepit pada pengendara kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut rencananya berlaku secara nasional sejak pertengahan Juni 2022.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro menilai aturan terbaru ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Mengingat kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua masih mendominasi. Meski pengendaranya tidak selalu memakai sendal jepit.
“Secara umum sudah ada aturannya. Pemakaian alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman. Lalu ada batasan kecepatan dan wajib mematuhi rambu lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Jum’at (17/06).
Meski begitu, lanjut Budiono, kesadaran masing-masing pengendara menjadi kunci utama mencegah kecelakaan lalu lintas. Sebab ada saja pelanggaran yang terjadi di beberapa titik kepadatan di kota minyak. Padahal pada jam-jam tertentu petugas polisi sudah melakukan penjagaan dan pengamanan.
“Hampir tiap hari saya baca ada saja kecelakaan. Bisa tunggal bisa banyak. Intinya memang harus sadar dan taat peraturan lalu lintas. Kalau sudah itu terpenuhi terus tetap kecelakaan nah itu takdir,” tutur wakil rakyat yang juga menjabat ketua DPC PDIP Balikpapan ini.
Menurut Budiono, kebijakan larangan memakai sandal jepit saat naik motor sudah tepat. Apalagi kaki pengendara roda dua tidak memiliki perlindungan maksimal ketika di jalan raya. Jika terjadi kecelakaan, pemotor yang memakai sandal lebih berisiko cedera. Sementara penggunaan sepatu justru melindungi bagian kaki.
“Intinya keselamatan berlalu lintas. Baik dirinya atau orang lain yang sama-sama di jalan. Kan bukan hanya dia yang ada di jalan raya. Yang jelas sandal jepit kurang safety,” tambah politisi dari daerah pemilihan Balikpapan Barat tersebut. (FAD)
Discussion about this post