Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemusnahan terhadap pakaian bekas impor oleh pemerintah mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Balikpapan. Mengingat hal itu merupakan bentuk perlindungan terhadap industri garmen kecil dan rumahan lokal.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Hatta Umar mengatakan praktek penjualan barang bekas impor ini cukup marak di kota minyak. Mulai dari pakaian hingga beragam outfit lainnya yang berlabel luar negeri. Sementara minat konsumen terhadap barang berlabel ini tergolong tinggi meski masuk kategori barang bekas.
“Ini sangat merugikan industri garmen kita. Karena masuknya barang secara ilegal. Lain halnya disertai pajak atau devisa tidak masalah. Tetapi jika ilegal sangat merugikan” ujarnya kepada wartawan di gedung dewan.
Kondisi ini, lanjut Hatta, tentu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Aturan itu menyebutkan larangan impor pakaian bekas dan pemusnahan terhadap barang yang sudah masuk ke suatu daerah. Pemerintah juga memperkuat aturan tersebut dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
“Jangan hanya menutup tokonya, tetapi pelakunya yang harus diberantas. Ini perlu pengawasan karena kita tidak tahu mereka beli lewat mana. Saya sepakat jika pemerintah menutupnya,” tuturnya lagi.
Menurut Hatta, pemerintah daerah juga harus ada langkah tegas dalam memberantas hal ini. Termasuk kembali mengajak masyarakat lebih mencintai produk-produk Indonesia sehingga UMKM garmen lebih maju dan dikenal. Selain itu dirinya juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi ke masyarakat terkait pelarangan jual beli barang bekas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Ini tidak menghasilkan devisa, kecuali jika secara resmi tidak masalah karena pajak diterima. Karena saat ini kita mengejar target pajak, dengan banyaknya pajak yang dihasilkan pembangunan semakin lancar,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post