Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) di Kota Balikpapan mulai terlihat marak. Hal itu terkait hajatan pemilu legislatif dan presiden di tahun 2024 mendatang. Namun pemasangan algaka ini tidak sesuai dengan penetapan jadwal masa kampanye oleh KPU pusat.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Muhammad Najib mendukung langkah penertiban oleh pihak pemerintah. Meski algaka yang terpasang baru berupa pengenalan sebagai bakal calon. Sebab semua yang berpartisipasi dalam pemilu legislatif tetap harus mematuhi jadwal masa kampanye.
”Terkait pemasangan banner, baliho atau spanduk, saya kira ini mengacu pada perda tentang ketertiban umum. Jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya ya harus ada penertiban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (01/11).
Meski begitu, Najib menampik adanya pelanggaran jadwal masa kampanye. Karena baliho, banner maupun spanduk yang terpasang tidak ada memuat unsur kampanye. Seperti mengajak, menyampaikan nomor urut dan lainnya. Yang ada baru sebatas penyebutan sebagai bakal calon di pemilu legislatif. Baik tingkat kota, provinsi maupun pusat.
“Jadi mungkin perkenalan secara pribadi tapi bukan dari pada bagian kampanye. Kalau kampanye ada unsur ajakan, nomor urut dan nama partainya. Tapi tetap harus berizin dan mematuhi aturan setempat,” tuturnya lagi.
Menurut Najib, pemerintah berhak melakukan penertiban jika memang algaka yang terpasang melanggar peraturan. Mulai dari perizinan ataupun pelanggaran terhadap estetika kota. Sehingga penegakan aturan ini menjadi pembelajaran bagi para bakal calon legislatif. Agar mereka mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah sudah melanggar ketentuan, merusak estetika kota memang harus penertiban. Di satu sisi, kita juga apresiasi kepada teman-teman yang penuh semangat untuk memperkenalkan diri, karena ini bagian dari pada syiar Pemilu,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post