Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menyuarakan percepatan pembayaran ganti rugi lahan. Terutama pada verifikasi pihak Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pemilik lahan di Embung Aji Raden di kawasan Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari mengatakan laporan dari pihak warga menyebutkan janji pembayaran di tanggal 30 Januari 2023. Namun hingga sekarang belum juga ada kejelasan pencairan dana ganti rugi lahan. Padahal mereka sudah menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan lahan kepada pemerintah.
“Karena mereka sudah bertanda tangan dan bersurat, bahkan mereka tak punya apa-apa lagi. Dan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait ganti rugi lahan milik warga,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari kepada wartawan, Kamis (09/02).
Untuk itu, lanjut Subari, pihaknya meminta kepada warga membuat surat terbuka kepada walikota. Apalagi ini bersamaan dengan peringatan hari jadi Kota Balikpapan ke-126. Di mana pihak DPRD berharap pemerintah setempat bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi secara cepat dan tidak melanggar aturan. Mengingat baru 26 pemilik lahan yang mendapat ganti rugi dari total 48 pemilik lahan yang terkena pembebasan.
“Maunya DPRD itu harus segera diselesaikan, karena ada hak warga di situ. Tapi kenapa sampai sekarang lahan warga belum dibayar. Padahal anggarannya sudah ada dibahas di APBD Murni. Untuk angkanya belum tahu pasti. Yang jelas sudah kami anggarkan,” tuturnya.
Secara terpisah, Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud memilih berhati-hati dalam penyelesaian pembayaran lahan Embung Aji Raden. Tujuannya agar tidak terjadi kasus hukum yang merugikan semua pihak di kemudian hari. Sebab pembayaran ganti rugi ini menggunakan kas daerah yang ada di APBD Kota Balikpapan.
“Dalam proses ini kami akan cek dulu. Kami tidak mau terulang dengan masa-masa yang lalu. Karena lahan ini merupakan masalah yang cukup sensitif sekali. Apakah benar secara administrasi, prosedurnya apakah sudah benar semuanya. Harga sekian, benar sekian tetapi ada titipan di dalam,” ujarnya.
Menurut Rahmad, pihaknya tidak berniat menahan pembayaran ganti rugi lahan warga di Embung Aji Raden. Semua proses verifikasi ini dalam rangka kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Termasuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur pencairan yang berakibat tuntutan hukum pada satuan kerja dan pemerintah.
“Di pemerintahan saya harus teliti dan saya akan berdiskusi kepada aparat hukum apakah ini sudah benar. Saya tidak mau di bawah kepemimpinan saya OPD itu terlibat dalam permasalahan pembebasan lahan, jadi Insya Allah secepatnya kita akan selesaikan,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post