Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022. Hal itu bermula dengan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Walikota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.
“Tadi sudah mengesahkan RPJMD. Ini sesuai visi misi walikota yang memimpin pada periode ini. Soalnya itu adalah tonggak untuk dasar melanjutkan pembahasan tahun 2022,” ujar Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, di gedung DPRD Balikpapan, Senin (25/10).
Abdulloh mengatakan setelah itu maka pihaknya bersama tim anggaran Pemerintah Kota Balikpapan akan memulai tahapan pembahasan RAPBD tahun 2022. Dimana sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri batas waktu pengesahannya adalah akhir November mendatang. Namun kedua belah pihak sudah menyepakati draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“Tahapan berikutnya kita akan melakukan pembahasan tahapan penetapan RAPBD menjadi APBD tahun 2022. Dasarnya adalah RPJMD tadi makanya kemudian ada nota penjelasan walikota sebagai tindak lanjutnya,” tuturnya lagi.
Menurut Abdulloh, secara teknis, pembahasan Rancangan APBD 2022 sudah bermula sejak kesepakatan KUA PPAS pada Juli lalu. Tetapi, mekanisme untuk kelanjutan draf tersebut menunggu pengesahan RPJMD. Kemudian proses pembahasan RAPBD tahun 2022 baru bisa berlanjut dengan batas waktu pada November 2021.
Sementara Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam nota penjelasannya menyatakan proyeksi penerimaan daerah dalam RAPBD tahun 2022 sebesar Rp 2,423 triliun. Perencanaan itu mengalami kenaikan Rp 200 miliar atau 9,05 persen dari tahun 2021 setelah perubahan. Adapun perkiraan belanja daerah di tahun 2022 sebesar Rp 2,59 triliun. Sehingga terjadi defisit sekitar Rp 171 miliar lebih.
“Defisit itu akan ditutupi melalui pembiayaan nett sebesar Rp 171 miliar lebih. Dengan demikian Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan menjadi berimbang atau Rp 0,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post