PPU, Borneoupdate.com – Kabupaten PPU sudah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Namun ternyata pemerintah belum juga membentuk forum CSR sebagai elemen penting penerapan aturan di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani menilai pemerintah setempat lambat merespon keberadaan perda CSR. Padahal payung hukum ini sudah berusia lima tahun sejak pengesahannya sebagai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kita tentu perlu adanya forum CSR. Itu bagian dari penerapan perda CSR. Makanya kami tunggu pemerintah bikin. Kan perda-nya sudah ada. Forum ini nantinya yang menangani CSR seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU,” ujarnya, Senin (18/07).
Keberadaan forum CSR, lanjut Bijak, bertugas mendata dan menghimpun dana CSR dari perusahaan. Kemudian menyesuaikannya dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada di pemerintah setempat. Sehingga penggunaan anggaran CSR kepada warga penerima manfaat menjadi tepat sasaran.
“Kan CSR dari perusahaan dalam bentuk program. Jadi agar tidak tumpang tindih perlu pengaturan dari forum CSR. Makanya forumnya harus dibentuk dulu, karena CSR ini tidak bisa dimasukkan di APBD,” tuturnya lagi.
Menurut Bijak, keberadaan forum CSR sangat dibutuhkan untuk menangani CSR dari perusahaan. Tujuannya, CSR yang disalurkan perusahaan untuk masyarakat singkron dengan program pemerintah daerah. Apalagi Perusahaan diharapkan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat setempat melalui CSR.
“Contohnya di daerah pesisir PPU. Kita perlu perusahaan turut serta membantu peningkatan produktivitas nelayan. Mungkin bantuan kapal, mesin maupun alat tangkap,” tambahnya. (ADV/ SAN)
Discussion about this post