Balikpapan, Borneoupdate.com – Adanya wacana pembuatan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi sebagai inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mendapat tanggapan dari anggota Komisi I, Sri Hana. Ia meminta agar rencana usulan rancangan perda yang memuat tentang kewajiban penyediaan tempat parkir atau garasi dikaji ulang terlebih dahulu.
“Saya pikir sudah ada pertimbangan matang pada rancangan perda tersebut khususnya menyangkut manfaat di masyarakat. Utamanya soal sosialisasi ke masyarakat gimana tanggapannya agar aturan itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Menurut Sri Hana rencana usulan rancangan perda tentang regulasi kepemilikan kendaraan menjadi kewenangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bahkan saat ini pembahasan perda transportasi ini sudah menjadi usulan resmi yang mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Balikpapan. Untuk itu ia menilai harus ada sosialisasi ke lapangan agar masyarakat paham aturan tersebut.
“Saya pikir masih belum waktunya untuk aturan itu karena akan menyulitkan masyarakat. Coba kalau ada orang yang dapat hadiah mobil terus tidak punya parkiran. Bagaimana solusinya?” tuturnya lagi.
Sri Hana menambahkan setiap peraturan yang disusun di DPRD Kota Balikpapan harus melalui uji publik untuk mengetahui respon masyarakat terkait rencana penetapan sebuah produk hukum. Sehingga peraturan ini memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Dasarnya sudah bagus. Tinggal pelaksanaannya saja. Masyarakat juga harus paham soal perda ini. Seperti kewajiban punya garasi saat membeli mobil. Karena memang banyak warga yang parkir di tepi jalan. Itu mengganggu warga lain yang melintas di jalan yang sama,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post