Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Kepemudaan dalam rapat paripurna, Senin (01/11) siang. Penetapan ini setelah masing-masing fraksi di dewan menyampaikan pandangan akhirnya terhadap proses pembahasan selama ini. Aturan ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Di mana pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan perda ini sangat penting karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan. Termasuk juga soal anggaran karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan.
“Sudah panjang lebar pembahasannya. Sampai 3 tahun penundaan baru hari ini pengesahannya. Alhamdulillah hari ini DPRD bersama walikota menyepakati penetapan perda itu,” ujarnya usai sidang paripurna di gedung DPRD Balikpapan.
Menurut Abdulloh, dengan adanya payung hukum di daerah ini maka pemerintah memiliki kekuatan dalam mengatur Organisasi Kemasyarakat dan Pemuda (OKP). Tentunya masing-masing OKP wajib menyesuaikan diri terhadap aturan terbaru ini. Karena ini sesuai amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2009 yang mengatur tentang OKP dari pusat hingga ke daerah.
“Dengan ini pemerintah setempat punya kepastian hukum mengatur OKP. Silahkan pengurus OKP berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyesuaikan terhadap aturan terbaru ini,” tuturnya lagi.
Selain itu, lanjut Abdulloh, perda ini cakupannya juga luas. Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (SAN)
Discussion about this post