
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung permintaan revisi terhadap penerapan pajak usaha tempat hiburan yang mencapai 60% dari tiap transaksi mengundang keluhan dari pengusaha tempat hiburan malam (THM). Hal itu mengacu pada kondisi volume transaksi yang mengalami penurunan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah setempat di tengah kondisi pandemi Covid-19 dalam setahun terakhir.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan pihaknya melihat kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi di masa pandemi dan dampak yang dialami oleh kalangan pengusaha. Maka diperlukan kebijakan penyesuaian tarif pajak hiburan yang saat ini di angka 60% per transaksi sesuai perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan.
“Kondisi ekonomi lagi sulit dan kita perlu menyesuaikan tarifnya. Salah satunya pajak hiburan baik itu hiburan bioskop ataupun hiburan malam kita sesuaikan lagi. Memang pajak hiburan kita ternyata tertinggi se-Indonesia,” jelasnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan, Rabu (05/05).
Besaran pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut, lanjut Budiono, dimaksudkan untuk mencegah perkembangan tempat hiburan terus menjamur di Balikpapan. Mengingat kota ini dikenal dengan konsep madinatul iman yang mengedepankan akhlak dan melindungi warganya dari kerusakan moral.
“Misinya itu dulu pajaknya tinggi agar THM tidak ada di Balikpapan. Tapi kita juga tidak bisa menghindari bahwa hal tersebut daripada kucing-kucingan melaporkan dengan dua buku maka kita revisi perdanya saja,” tuturnya.
Menurut Budiono adanya revisi besaran pajak tempat hiburan yang dibahas oleh pihak DPRD ini bertujuan agar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan bisa maksimal. Termasuk sebagai upaya pengendalian terhadap keberadaan THM yang tidak mematuhi aturan pemerintah setempat dan mangkir terhadap kewajiban pajak daerah.
“Ke depan harapannya agar PAD kita maksimal dan pengendalian tempat hiburan bisa kita lakukan sebaik-baiknya. Soal besaran pajak setelah diturunkan itu dikaji pihak Bapemperda yang membahas. Kita hanya menginisiasi perubahan perdanya saja,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post