Balikpapan, Borneoupdate.com – Kasus tambang ilegal di kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara membuka kembali persoalan dampak lingkungan akibat penambangan batu bara. Pasalnya hingga kini pemerintah setempat tidak memberikan izin resmi adanya aktivitas perusahaan tambang. Bahkan peraturan daerah (Perda) tata ruang nomor 12 tahun 2012 juga tidak memberikan tempat pada kegiatan tersebut.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid menyampaikan dukungannya terhadap penutupan tambang ilegal oleh aparat hukum. Mengingat pembukaan lahan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan di kota minyak. Terutama ketersediaan air bersih bagi warga setempat.
“Akhirnya jebol juga kena tambang. Padahal dalam tata ruang sudah jelas. Perda tata ruang nomor 12 tahun 2012 itu mengharamkan ada tambang batu bara. Maka saya ingin perlu ada investigasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, Rabu (17/11).
Untuk itu, lanjut Syukri, dirinya menginginkan ada pengusutan secara tuntas terhadap semua pihak yang terlibat tambang batu bara ini. Mulai dari pemilik perusahaan, warga, RT maupun lurah yang ada di sekitar lokasi tambang tersebut. Apalagi pihak penambang beralasan pembukaan lahan untuk kegiatan lainnya. Sehingga kemudian terjadilah aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut.
“Dari DPRD usulan saya buat panitia khusus (Pansus). Mereka akan bertugas menggali informasi dan penyebab adanya kasus tersebut. Kenapa bisa ada aktivitas tambang batu bara di Balikpapan,” tuturnya lagi.
Menurut Syukri, baik eksekutif maupun DPRD sudah sejak lama berkomtmen menolak segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayahnya. Karena dampak lingkungan akibat penambangan akan berpengaruh pada ketersediaan air bagi warga. Khususnya sumber air baku di kota minyak yang hanya mengandalkan waduk Manggar.
“Saya tentu berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Mengingat semua pihak menolak adanya kegiatan tambang batu bara di Balikpapan. Tanpa tambang saja kita sering banjir. Apalagi kalau tambang dapat izin,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post