Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mempersilahkan pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI mengajukan angka perubahan pajak yang dibebankan kepada mereka selama ini. Mengingat besaran pajak yang mencapai 65% dari tiap transaksi tersebut tidak meningkatkan pemasukan daerah. Bahkan diduga terjadi kebocoran pendapatan daerah di sektor pajak hotel.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan sidak dan hearing terkait penerapan pajak untuk hotel dan hiburan di Balikpapan yang ditetapkan sebesar 65% tersebut. Dimana dari hasil sidak ditemukan potensi kebocoran pemasukan daerah karena setoran pajak yang masuk ke kas daerah dinilai tidak sesuai dengan tingkat okupansi hotel di Balikpapan.
“Kalau memang dinilai berat silahkan PHRI mengajukan angka yang menurut mereka mampu dipenuhi. Nanti kami akan membuat kajian atau membahas ulang besaran pajak hotel itu. jadi supaya fair sama-sama tidak berat ayo kita bahas,” ucap Sukri.
Menurutnya pajak sebesar 65% yang ditetapkan itu merupakan angka maksimal untuk menekan kebocoran. Sehingga DPRD bersama pemerintah menyepakati besaran angka tersebut sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap transaksi pengelola pihak hotel.
“Memang tergolong besar 65% itu. Kami kunjungan ke daerah lain tidak ada yang sampai segitu. Bahkan kota sebesar Jakarta saja cuma 10%. Memang ada juga daerah lain yang menerapkan 25%. Tapi faktanya di lapangan 99% pengusaha tidak taat dalam membayar pajak daerah itu,” jelas Sukri.
Hal itu lanjutnya berdasarkan temuan adanya praktek penggunaan dua macam pembukuan yang dilakukan pengelola hotel dan hiburan. Dimana mereka memiliki pembukuan yang riil sesuai kenyataan dan pembukuan yang pajaknya disetorkan 65%. Sehingga setoran pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan pendapatan asli pihak hotel.
“Maka dari itu apakah kita akan turunkan, ini yang sedang coba nanti dikaji di bapemperda. Termasuk juga penerapan pajak online. Ini juga jadi solusi mencegah kebocoran pajak hotel dan hiburan. Supaya mereka terbuka dalam seluruh transaksi usahanya,” tambah Sukri. (FAD)
Discussion about this post