Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan akan memanggil dinas ketenagakerjaan terkait kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) dari pemerintah pusat. Pasalnya aturan ini menimbulkan keresahan di pihak pekerja. Terutama mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Sandy Ardian mengakui dirinya juga belum mengetahui secara rinci aturan terbaru ini. Untuk itu, ia meminta para pekerja maupun serikat pekerja di daerah agar menunggu kejelasan aturan soal JHT tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan informasi yang menimbulkan kebingungan.
“Terkait adanya peraturan dari Menteri Tenaga Kerja ini saya rasa saya perlu mendalami dulu. Kemudian meminta penjelasan satuan kerja terkait,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan, Rabu (16/02).
Dalam waktu dekat, lanjut Sandy, pihaknya akan memanggil dinas ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan. Karena informasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan. Meski pemerintah sudah memberikan penjelasan melalui berbagai media massa. Namun dampak pemberitaannya mulai terasa hampir ke semua daerah.
“Nanti setelah utuh menyeluruh baru kita mengambil sikap. Tapi prinsipnya kalau yang beredar sekarang soal waktu pencairan JHT. Seperti apa sih konsep pemerintah soal itu. Kalau belum jelas saya rasa itu bisa bikin gejolak,” tuturnya lagi.
Menurut Sandy, masyarakat sangat memerlukan penjelasan dan pemahaman secara utuh terhadap sebuah aturan. Sebab pemberitaan yang muncul memang belum sepenuhnya memberikan hal tersebut. Makanya OPD terkait perlu mengantisipasi kebingungan masyarakat dengan memperjelas aturan dari pemerintah pusat itu.
“Kalau memang ada pro dan kontra setelah penjelasan itu bisa kita terima. Masalahnya ini belum jelas. Ramainya baru di media massa saja. Ini kan bikin bingung juga bagi masyarakat. Mudah-mudahan ada solusinya,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post