Balikpapan, Borneoupdate.com – Meski masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (Covid-19), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan tidak melarang pengurus masjid yang tetap menggelar tarawih di bulan Ramadhan 1441 H. Hal itu disampaikan Ketua DMI Kota Balikpapan Shalahuddin Siregar saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4) siang.
Ia menilai himbauan pemerintah untuk menutup masjid tidak tepat sasaran karena ada perbedaan zona di tiap daerah yang ada penyebaran Covid-19. Sehingga seharusnya pemerintah tidak melakukan pembatasan kegiatan di masjid secara menyeluruh. Melainkan membagi pembatasan itu berdasarkan zona penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
“Kan ada perbedaan zona Covid-19. Ada yang merah, kuning bahkan hijau. Kalau semua disamaratakan itu tidak adil. Harusnya yang merah saja yang ditutup. Makanya DMI mempersilahkan masjid tetap buka seperti biasa asal mengikuti SOP yang sudah kami edarkan dalam masa wabah ini,” ujarnya.
Menurut Siregar kebijakan untuk pembatasan kegiatan beribadah tersebut tidak bisa diberlakukan kepada semua masjid yang ada di Kota Balikpapan. Larangan itu dimungkinan untuk daerah yang sudah termasuk dalam zona merah karena ditemukan adanya pasien positif corona di wilayah tersebut.
Adapun daerah yang tidak ditemukan adanya pasien positif corona dapat diasumsikan sebagai zona hijau atau kuning, sehingga masjid yang ada di wilayah tersebut tetap dapat melaksanakan kegiatan beribadah dengan tetap menerapkan SOP pencegahan penyebaran virus corona dari DMI.
Seperti melarang jamaah yang sakit hadir ke masjid, tidak menggunakan karpet, menyemprotkan disinfektan di areal masjid, memberlakukan physical distancing kepada jamaah, mewajibkan penggunaan masker serta alat pengukur suhu tubuh.
“Kami sudah keluarkan SOP itu sejak 24 hari lalu. Himbauan kami pun selaras dengan yang dikeluarkan MUI Kaltim. Jadi penutupan yang diminta pemkot itu sebenarnya tidak bijak. Dia samakan Balikpapan itu semua zona merah semua. Kami menolak itu (untuk tidak shalat tarawih), kecuali ini sudah darurat sipil,“ lanjutnya.
Siregar menambahkan, sejak tanggal 10 April 2020 lalu, sejumlah masjid di Kota Balikpapan juga mulai melaksanakan shalat jumat terutama di daerah yang belum ditemukan pasien yang positif terpapar virus corona. Hal itu karena kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan hanya bersifat himbauan, yang tidak ada sanksi hukum yang mengatur di dalamnya.
“Seharusnya Pemerintah Kota ini bisa bijak, jangan disamaratakan semua, seperti masjid yang ada Kelurahan Teritip sana yang tidak ada pasien coronanya, masa harusnya juga dilarang melaksanakan ibadah,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post