Balikpapan, Borneoupdate.com – Memasuki pertengahan masa bakti periode 2019-2024, DPRD Balikpapan mengagendakan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kegiatan ini sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang di dalamnya juga menyebutkan tentang DPRD.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan masa jabatan anggota dewan di kota minyak sudah mendekati setengah jalan. Maka aturan perundang-undangan mengamanatkan perlu adanya penyegaran dalam organisasi wakil rakyat tersebut. Dimana prosedurnya menyesuaikan masa kerja DPRD di masing-masing daerah.
“Setengah dari periode kerja anggota dewan akan berakhir pada 26 Februari nanti. Maka tentu ada perubahan pada AKD. Ini sudah amanat undang-undang. Kita akan proses hal itu,” ujarnya di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (08/02) siang.
Budiono menjelaskan jadwal pergeseran di DPRD Balikpapan bermula pada 17 Februari mendatang. Dimana masing-masing fraksi akan menyampaikan susunan keanggotaannya kepada badan musyawarah. Kemudian pengisian AKD pada 22 dan 23 Februari. Disusul sidang paripurna hasil pemilihan AKD di tanggal 24 Februari.
“Jadi setelah ada fraksi, pimpinan DPRD akan bersurat yang isinya meminta rekomendasi pengisian AKD. Nanti pihak fraksi yang melakukan pengisian sesuai kuotanya masing-masing. Baru proses pemilihan di tanggal 22 dan 23,” tuturnya lagi.
Menurut Budiono pergeseran ini merupakan bentuk penyegaran di organisasi yang bertugas melayani aspirasi masyarakat. Jadi mengacu pada tata tertib di DPRD Balikpapan maka perubahan pertama berada di susunan fraksi. Kemudian setiap fraksi memberikan usulan ke unsur pimpinan terhadap pengisian di struktur AKD.
“Artinya ketua fraksi tidak bisa menjadi bagian dari AKD yang terbentuk di sisa periode jabatan anggota DPRD Balikpapan,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Balikpapan Barat ini. (FAD)
Discussion about this post