Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD menggelar rapat kerja Bapemperda bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu , Anggota Bapemperda Nurhadi Saputra dan Abdul Giaz, Ketua KPAD Kaltim Sumadi, Anggota KPAD Kaltim Selamet Said dan Akbar.
Baharuddin Demmu menjelaskan rapat kerja dengan KPAD Kaltim ini dilaksanakan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Bebas Pekerja Terburuk Anak. Tujuannya dari raperda ini yakni dalam rangka mengurangi, melindungi dan menghapus pekerja terburuk anak dan terhindar dari migrasi anak ke Kaltim.
“Berdasarkan penyampaian dari KPAD Kaltim, fakta dilapangan memang banyak anak yang bekerja di bidang yang tidak seharusnya sehingga mengganggu pendidikan dan masa depan mereka,” sebutnya.
Sebab itu diperlukan ada regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang itu semua agar memastikan anak-anak di Kaltim mendapatkan hak-hak mereka termasuk melindungi jiwa dan raganya. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pertemuan internal seluruh anggota Bappemperda untuk mendapatkan satu pemahaman sebelum merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.
“Bagaimana memasukkan Raperda tentang Bebas Pekerja Terburuk Anak masuk dalam salah satu Propemperda 2025,” terangnya.
Ketua KPAD Sumadi menjelaskan tentang pentingnya regulasi bebas pekerja terburuk anak di Kaltim. Ia menambahkan Samarinda pernah dilakukan kongres anak punk. Jadi jangan sampai pekerja anak banyak di kaltim terlebih dengan adanya IKN yang diperkirakan akan menjadi magnet.
“Kemudian bagaimana Kaltim kedepan menjadi provinsi layak anak. Sembilan kabupaten/kota di Kaltim sudah mendapat penghargaan layak anak, tinggal satu yakni Kabupaten Mahulu yang belum. Harapan dengan adanya Perda akan mendorong Mahulu untuk melakukan evaluasi sehingga menjadi kabupaten layak anak,” tuturnya. (*/DPRDKaltim)
Discussion about this post