Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) baru. Hal itu untuk merombak total aturan tata tertib dan kode etik internal para wakil rakyat. Langkah ini bergulir dalam Rapat Paripurna Internal ke-19 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027. Pihak legislatif menilai penting pembenahan moral kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja parlemen.
Ketua DPRD, Alwi al Qadri mengakui ada banyak masukan dari eksternal terhadap kinerja anggota dewan. Kondisi itu tentu menuntut institusi DPRD melakukan perbaikan dan pembersihan internal secara transparan. Terutama dalam memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya sendiri demi menjamin pelayanan publik yang bersih dan profesional.
Ia menyebutkan dua agenda pembentukan pansus. Yakni pembentukan Pansus Penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Regulasi ini akan mengatur tata cara rapat, kehadiran, serta mekanisme pengambilan keputusan yang lebih produktif.
Agenda kedua menyasar langsung komitmen moral dan etika kerja para wakil rakyat di ruang publik. Dewan mengumumkan pembentukan Pansus Finalisasi Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kota Balikpapan. Pembentukan ini berjalan beriringan dengan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Ini jadi instrumen untuk mendisiplinkan seluruh anggota. Jangan sampai perubahan aturan internal jadi sekadar rutinitas birokrasi tahunan. Kami ingin ini jadi pedoman kerja yang relevan dengan tuntutan aspirasi Masyarakat,” ujarnya, Senin (19/10).
Aturan baru ini, lanjut Alwi, akan memberikan wewenang yang lebih tegas kepada Badan Kehormatan untuk menegakkan aturan internal. BK akan mempercepat penanganan setiap pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota dewan. DPRD berkomitmen penuh menyelesaikan penyusunan draf aturan baru ini dalam waktu dekat.
“Kami melanjutkan proses penyempurnaan peraturan internal ini sebagai bagian dari penguatan tata tertib dan kode etik lembaga. Langkah ini sangat krusial dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan DPRD,” jelasnya.
Alwi meyakini melalui kerja kedua pansus ini, tata kelola internal DPRD Balikpapan akan menjadi lebih transparan. Di mana hasil akhir dari perbaikan regulasi internal ini akan bermuara pada peningkatan kualitas produk hukum daerah. (san)
















Discussion about this post