Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini belum juga menyelesaikan ganti rugi lahan warga terdampak Waduk Aji Raden. Kondisi ini mendapat perhatian dari pihak DPRD di kota minyak. Pasalnya lembaga legislatif sudah menyetujui anggaran pembebasan lahannya di APBD tahun lalu.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari menyebutkan sebanyak 48 titik kepemilikan lahan warga di atas Waduk Aji Raden. Dari data tersebut tercatat ada 22 titik yang sudah mendapatkan pembayaran ganti rugi. Sementara 26 lainnya masih menunggu kebijakan Dinas Pertanahan Dan Penataan Ruang (DPPR) untuk melakukan pembayaran pembebasan lahan waduk Embung Aji Raden.
“Mereka melaporkan nasibnya yang hingga saat ini belum menerima ganti rugi lahan dari Pemkot Balikpapan. Jadi permasalahan pembayaran ini seharusnya selesai di APBD 2022 dan APBD Perubahan 2022 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (03/02).
Menurut Subari belum terbayarnya 26 titik lahan yang 26 titik itu membuat anggaran sebelumnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Padahal pihak warga sudah menyerahkan surat-surat pemilik lahan sertifikat asli dan segel milik mereka. Bahkan sudah ada kesepakatan, tanda tangan dan pengumpulan nomor rekening ke pihak DPPR.
“Semua juga sudah dikasih. Hanya disuruh nunggu. Tapi pas dicek tidak ada duitnya. Ini seharusnya menjadi evaluasi buat Pemkot Balikpapan. Jika ada hal seperti ini agar segera terselesaikan,” tuturnya lagi.
Subari juga mempertanyakan progres kinerja pihak DPPR. Sebab dirinya sudah melakukan konfirmasi secara langsung. Namun pihak DPPR menyampaikan saat ini baru proses pemeriksaan surat-surat tanah tersebut. Meski semua kesepakatan antara pemerintah dengan warga sudah ditandatangani dan tinggal proses pembayaran.
“Ini warga juga bertanya ke kantor DPPR untuk mencari kejelasan pembayarannya. Ini harus dibayarkan, kesepakatan sudah ada,” tambah anggota DPRD dari daerah pemilihan Balikpapan Timur ini. (FAD)
Discussion about this post