Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD kota Balikpapan terus mendorong pemerintah setempat dalam layanan publik. Salah satunya pada sektor pajak daerah yang menjadi penopang anggaran pembangunan. Hal itu sebagai upaya menyikapi penerapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Di mana aturan ini membawa sejumlah perubahan di daerah.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengakui jelas ada dampak terhadap pemasukan daerah. Seperti perubahan tarif pajak hiburan bioskop yang awalnya 25% turun menjadi 10% dan pajak parkir yang awalnya 30 % turun menjadi 10%. Lalu beberapa retribusi juga ada yang dihapus seperti KIR, tera dan menara komunikasi
“Makanya kami minta agar layanan pembayaran pajak di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan semakin mudah. Ini tentunya perlu inovasi dari satuan kerja yang menangani layanan pembayaran pajak daerah,” ujarnya, Senin (29/01).
Menurut Iwan, pihak DPRD sudah memberikan dukungan lewat pengesahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Payung hukum ini merupakan bentuk dukungan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur HKPD. Agar muncul kekuatan fiskal di tiap daerah sebagai realisasi desentralisasi dari pusat.
“Kalau kita kuat dari sisi PAD tentu ketergantungan dari pemasukan lain tidak berpengaruh. Seperti bantuan keuangan provinsi atau pusat. Atau juga dana bagi hasil. Selama ini kami nilai PAD kita sudah kuat,” tuturnya lagi.
Iwan berharap sejumlah penurunan tarif pajak bisa mendorong penguatan sektor usaha. Meski pemerintah setempat juga mendapat tambahan pemasukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor 66 persen-nya langsung masuk ke kas daerah. (SAN)
Discussion about this post