Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai ujung tombak pelaksana pembangunan di daerah, posisi lurah dan camat dalam sebuah kota diakui sangat penting. Terutama dalam menerima laporan dari masyarakat. Salah satunya mengenai persoalan lahan yang memerlukan kehadiran pemerintah sebagai penengah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny NG mengatakan pihaknya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bertujuan untuk membuka keran komunikasi bersama pemerintah. Mengingat DPRD bersama satuan kerja merupakan mitra yang saling mendukung bekerjasama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sampai sekarang kenapa sih gak selesai-selesai. Makanya kita perlu bertemu camat dan lurah. Ternyata dari pihak camat dan lurah juga susah menyelesaikannya,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (09/11).
Untuk itu, lanjut Johny, pihaknya akan mencoba mempelajari sejumlah aturan pertanahan daerah yang mungkin memberatkan masyarakat. Seperti SK Walikota Balikpapan tahun 2004 tentang larangan bagi camat dan lurah menandatangani berkas tanah. Apalagi aturan tersebut sudah berlaku sejak lama dan perlu penyesuaian dengan kondisi terkini.
“Sekarang kan banyak betul sengketa. Belum lagi ada aturan yang mungkin menyulitkan. Itu ada SK tahun 2004. Sudah terlalu lama itu. Perlu ada peninjauan kembali SK itu. Kalau perlu ada revisi,” tuturnya lagi.
Menurut Johny pihak DPRD siap memfasilitasi untuk penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat sesuai tugas dan fungsi di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Termasuk yang berkaitan dengan kewenangan provinsi yang akan diteruskan berdasarkan keluhan masyarakat.
“Yang jelas kami komunikasi dan kerjasama jadi lancar serta bermanfaat bagi masyarakat. Soalnya tanah ini banyak sengketanya. Aturannya juga banyak bikin bingung,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post