Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyayangkan lambatnya proses legalitas aset daerah. Para wakil rakyat menemukan ketimpangan besar antara jumlah pengajuan sertifikat dengan hasil realisasi di lapangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membeberkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pihaknya mencatat pemerintah telah mengajukan legalitas untuk 77 titik aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga saat ini, BPN hanya menerbitkan 14 sertifikat tanah saja.
“Angka ini menunjukkan progres yang sangat lambat. Dari 77 aset yang kita ajukan, baru 14 yang memiliki sertifikat resmi. Ini tentu rapor merah bagi penyelamatan aset daerah. Maka kami ingin ini ada solusi,” ujarnya, Jumat (03/04).
Fauzi menilai hambatan ini muncul akibat lemahnya koordinasi teknis antar-instansi. Ia mendesak Pemkot Balikpapan dan BPN segera memutus rantai birokrasi yang berbelit. Menurutnya, ketidakpastian hukum atas puluhan aset lainnya sangat membahayakan kekayaan negara.
Minimnya jumlah sertifikat yang terbit meningkatkan risiko sengketa lahan. Fauzi melihat banyak lahan pemerintah yang rawan klaim dari pihak ketiga karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Hal ini berpotensi merugikan daerah dalam skala besar di masa depan.
“Kita tidak bisa membiarkan aset negara menggantung tanpa alas hak. Saya menuntut percepatan koordinasi antara Pemkot dan BPN agar sisa sertifikat segera tuntas. Kan kita sudah mengalami beberapa gugatan hukum ke aset pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Fauzi, Komisi II meminta pemerintah kota lebih agresif menjemput bola. Petugas terkait harus rutin memantau sejauh mana perkembangan berkas yang telah masuk ke meja BPN. Dirinya tidak ingin alasan administratif menjadi penghalang utama dalam melindungi harta rakyat Balikpapan.
Fauzi juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi data di lapangan. Perbedaan batas lahan seringkali menjadi ganjalan utama dalam proses penerbitan sertifikat. Ia meminta tim aset bekerja lebih teliti dalam menyajikan dokumen pendukung kepada BPN.
“Percepatan ini adalah solusi bersama. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar janji administratif. Komisi II akan terus mengawal persoalan ini sampai seluruh aset kita memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (ana)
















Discussion about this post