
Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai dinas sosial harus meningkatkan sosialisasi santunan kematian pasien Covid-19. Pasalnya beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang mempertanyakan kejelasan santunan kematian bagi anggota keluarganya yang dinyatakan positif Covid-19.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa menilai peningkatan sosialisasi bertujuan agar santunan dari pemerintah ini terserap secara maksimal. Sebab pemerintah setempat berencana memberikan santunan senilai Rp 10 juta. Setelah Gubernur Kaltim mengeluarkan peraturan nomor 40 tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Kadang-kadang kita kesulitan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang bertanya. Makanya perlu sekali sosialisasi agar informasi beredar dengan benar. Apalagi ini soal uang santunan bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19,” ujarnya kepada wartawan.
Taqwa menjelaskan, pihaknya telah meminta Dinas Sosial untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam mencari informasi yang benar. Sehingga informasi yang beredar ataupun disampaikan kepada masyarakat itu bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk juga terkait informasi untuk menentukan kategori ataupun daftar penerima bantuan sosial yang akan diserahkan oleh pemerintah terkait dampak Covid-19.
“Kita juga sudah meminta kepada Dinas Sosial agar melakukan pemerataan penyebaran informasi di lapangan, melalui kelurahan atau kecamatan sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam mencari informasi,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Purnomo menjelaskan untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi beberapa persyaratan. Yakni fotokopi KTP beserta kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal Covid-19. Lalu, fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selanjutnya, buku tabungan ahli waris dari Bank Kaltimtara, dan foto copy surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir. (FAD)




















Discussion about this post