Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi pemerhati hewan. Fokus pembahasan terkait aspirasi pembentukan peraturan daerah (Perda) larangan perdagangan daging anjing. Dimana mereka menemukan adanya praktek jual beli terhadap daging hewan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Haris mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi itu. Namun belum bisa memberikan janji terkait realisasi pembentukan Perda yang menjadi fokus pertemuan kali ini.
“Iya tadi kami RDP yang isinya ada membahas soal aspirasi Perda larangan perdagangan daging anjing. Mereka meminta adanya Perda yang jadi payung hukum untuk itu,” ujarnya di DPRD Balikpapan, Rabu (21/12).
Untuk itu, lanjut Haris, pihak Komisi II siap melakukan pembahasan lanjutan terhadap aspirasi ini. Apalagi untuk mendapatkan sebuah Perda memerlukan waktu yang cukup panjang. Termasuk adanya proses kajian mendalam terhadap objek yang menjadi pembentukan Perda. Sampai nanti masuk ke proses formal di sidang paripurna.
“Tapi kami mengatakan bahwa kami akan melakukan pembahasan terlebih dahulu di tingkat komisi. Karena meminta Perda itu memerlukan proses yang cukup panjang. Ada banyak item yang perlu dipenuhi,” tuturnya.
Menurut Haris proses penentuan sebuah Perda menjadi kewenangan Bapemperda DPRD Balikpapan. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) inilah yang akan menentukan proses sebuah payung hukum. Mulai pembentukan naskah akademik, kajian publik, perbandingan daerah dan penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Intinya kami mengapresiasi adanya aspirasi ini. Yang ada selama ini kan baru yang halal dan non halal. Artinya kalau itu dilarang maka tidak bisa masuk. Maka tadi kami menjelaskan kewenangan itu bukan di Komisi II tapi di Bapemperda,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post