Balikpapan, Borneoupdate.com – Menyikapi kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan siap mematuhi aturan tersebut. Rencananya akan ada sejumlah pembatasan oleh pihak sekretariat DPRD Kota Balikpapan terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di kota minyak.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Irfan Taufiq mengatakan untuk kegiatan kunjungan kerja masih menunggu arahan pimpinan. Mengingat jadwal kegiatannya sudah tersusun hingga bulan ketiga tahun 2022. Namun juga tetap mempertimbangkan kondisi daerah yang menjadi lokasi tujuan kunker.
“Sampai sekarang kita belum mengeluarkan edaran resmi terkait PPKM level 3 ini. Intinya kita siap mengikuti aturan pemerintah setempat soal pembatasan ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/02) siang.
Menurut Irfan lembaga legislatif tentunya akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM level 3 yang nantinya dituangkan dalam surat edaran Ketua DPRD Kota Balikpapan. Pembatasan bisa juga berlaku bagi sejumlah kegiatan rutin di gedung dewan. Seperti rapat komisi, rapat gabungan dan rapat dengar pendapat yang diarahkan untuk menggunakan fasilitas virtual.
“Kita arahkan untuk rapat seperti rapat banmus, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya secara online. Kalau memangnya masih bisa ditahan sampai tanggal 26 Februari ya kita tahan dulu. Tapi kalau urgensinya sangat diperlukan ya kita laksanakan tapi dengan prokes yang ketat,” tuturnya lagi.
Irfan menambahkan untuk kunjungan kerja kemungkinan tetap berlangsung. Mengingat agenda DPRD di triwulan pertama tahun 2022 mayoritas berisi kajian dan naskah akademik. Meski pelaksanaannya tetap melihat zona lokasi tujuan dan kebijakan daerah setempat.
“Kunker ini kan dalam rangka menunaikan tugas sebagai anggota dewan yang sudah dirumuskan oleh badan musyawarah. Karena triwulan pertama ini isinya kajian dan naskah akademik raperda,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post