Balikpapan, Borneoupdate.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, mendukung penuh langkah aparat hukum menutup tambang ilegal di kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Pasalnya hingga kini pemerintah setempat tidak memberikan izin resmi adanya aktivitas pertambangan. Bahkan peraturan daerah (Perda) tata ruang juga tidak memberikan tempat pada kegiatan penambangan batu bara.
“Dalam tata ruang sudah jelas. Perda tata ruang nomor 12 tahun 2012 itu mengharamkan ada tambang batu bara di Kota Balikpapan. Artinya yang nekat melanggar aturan itu jelas melanggar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/11).
Secara umum, lanjut Abdulloh, pemerintah setempat sudah sering melakukan antisipasi kegiatan tambang. Namun dalam kasus ini, pihak penambang beralasan pembukaan lahan untuk kegiatan lainnya. Sehingga kemudian terjadilah aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut.
“Ini sudah ada antisipasinya. Tapi pelaku penambang menggunakan alibi lain. Tapi ternyata menambang batu bara. Artinya sebenarnya tidak kecolongan. Karena mereka menggunakan dalih lain bukan untuk menambang,” tuturnya lagi.
Menurut Abdulloh, baik eksekutif maupun DPRD sudah sejak lama berkomitmen menolak segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayahnya. Karena dampak lingkungan akibat penambangan akan berpengaruh pada ketersediaan air bagi warga. Mengingat stok air baku di kota minyak hanya mengandalkan waduk Manggar yang masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar.
“Saya tentu berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Mengingat semua pihak menolak adanya kegiatan tambang batu bara di Balikpapan. Tanpa tambang saja kita sering banjir. Apalagi kalau tambang dapat izin,” tambahnya.
Untuk diketahui, pertambangan batu bara ilegal terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Pelaku penambangan adalah CV Jaya Mahakam yang berkantor di kawasan Somber Balikpapan. Adapun lokasi tambang berjarak 1 kilometer dari jalan poros Balikpapan-Samarinda dan jauh dari pemukiman warga. (SAN)
Discussion about this post