Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan dimintai pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran penanggulangan Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang menggunakan kas daerah. Rencananya DPRD Kota Balikpapan akan menjadwalkan pertemuan resmi membahas laporan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran Covid-19 tersebut pada bulan Agustus mendatang.
“Kami siap jadwalkan LPJ untuk dana Covid-19 pada Agustus ini. Itu bersamaan pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020,” ujar Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, kepada wartawan.
Menurutnya, pihak eksekutif wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan sebagai laporan atas realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020. Dimana anggaran Covid-19 dialokasikan dengan mengefisiensi sejumlah pos anggaran untuk membiayai program percepatan penanggulangan Covid-19 di Balikpapan.
“Untuk sekarang kami serahkan pelaksanaan anggaran Covid ini sepenuhnya kepada eksekutif. Kami tidak mau menghalangi program penanggulangan Covid-19. Sebagai pengawas anggaran, kami akan pertanyakan nanti di penyusunan anggaran perubahan, sebagai bahan dalam penyusunan APBD perubahan,” jelas politisi asal Golkar ini.
Berdasarkan hasil refocusing yang dilakukan dari APBD Kota Balikpapan Tahun 2020, lanjutnya, total anggaran telah dialokasikan untuk membiayai program percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Balikpapan tercatat mencapai Rp 136 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari hasil refocusing sejumlah anggaran dari sejumlah kegiatan yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD Kota Balikpapan Tahun 2020.
“Kita akan pertanyaan semuanya, harus ada pertangungjawaban karena tidak ada yang kebal,” tutup Abdulloh. (FAD)
Discussion about this post