Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan terus mendalami polemik pembangunan akses jalan oleh PT Suri Retail Nusantara. Pasalnya kegiatan itu berada di dalam kawasan Perumahan Regency Balikpapan. Otomatis terjadi polemik antara warga, pengembang dan kontraktor terkait hal tersebut. Pihak DPRD menjadi penengah dalam mencarikan solusi di lapangan.
Ketua Komisi III, Yusri, mengambil sudut pandang perlindungan hak konsumen dan kenyamanan warga perumahan. Di mana dalam beberapa pertemuan, pihak dewan mendalami keterangan semua pihak. Agar mendapatkan informasi yang utuh seputar keluhan gangguan atas aktivitas korporasi tersebut.
“Jadi pihak penghuni perumahan merasa ketentraman lingkungannya terancam. Kegiatan pembukaan akses jalan dianggap merusak sistem klaster. Kan mereka beli lingkungan itu agar keluarganya aman dan tentram,” ujarnya, Selasa (20/10).
Pihak DPRD, lanjut Yusri, sudah menghadirkan perwakilan warga, pihak manajemen pengembang perumahan, instansi pemerintah terkait, serta utusan PT Suri Retail Nusantara. Kehadiran seluruh pihak bertujuan mengupas keabsahan izin pemanfaatan fasilitas umum perumahan untuk kepentingan bisnis luar. Dewan tidak ingin aktivitas komersial baru ini merusak infrastruktur jalan internal perumahan yang bersumber dari iuran warga.
“Kami juga meminta informasi dampak sosial. Macam potensi kemacetan baru dan kerawanan keamanan di area hunian warga. Apa dampak pembukaan akses jalan oleh korporasi ritel tetap aman bagi anak-anak dan warga,” jelasnya.
Menurut Yusri, investasi bisnis tetap tidak boleh mengorbankan ketenangan permukiman warga. Perusahaan wajib menghormati hak-hak sosial masyarakat sekitar sebelum menggulirkan proyek fisik di lapangan. Solusi atas konflik ini harus berpijak pada penegakan aturan daerah yang berlaku tanpa tebang pilih.
“Kami mendorong pembahasan persoalan ini secara terbuka dan konstruktif guna mencari jalan keluar yang paling tepat. Penyelesaian masalah wajib memperhatikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan umum,” tuturnya.
Hasil akhirnya, tambah Yusri, akan berupa rekomendasi yang mengikat bagi semua pihak terkait. DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar warga Perumahan Regency mendapatkan kembali hak kenyamanan mereka. Sikap tegas ini sekaligus dalam rangka menaati aturan tata ruang dan menghargai lingkungan sosial setempat. (san)

















Discussion about this post