Balikpapan, Borneoupdate.com- Demi mewujudkan generasi muda yang memiliki mental dan moral yang baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan merencanakan pembentukan peraturan daerah (perda) pendidikan pada tahun ini. Dimana salah satu pasalnya akan memuat kewajiban membuka kelas tahfidz al Qur’an di setiap jenjang pendidikan di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan penyusunan rancangan perda tersebut merupakan salah satu payung hukum inisiatif dari anggota DPRD Balikpapan periode 2019-2020. Saat ini raperda sudah masuk tahap pembuatan naskah akademik oleh Komisi IV yang membidangi soal pendidikan dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendidikan di Balikpapan.
“Masih digarap oleh Komisi IV soal raperda pendidikan. Itu memuat penguatan moral dan pembentukan karakter bagi generasi muda. Salah satunya soal tahfidz al Qur’an. Berbagai daerah juga sedang giat-giatnya mengembangkan program tahfidz ini,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Balikpapan baru-baru ini.
Program tahfidz tersebut, lanjut Abdulloh, juga merupakan upaya pemerintah dalam mengentaskan buta aksara al Qur’an di kalangan pelajar. Karena membaca al-Qur’an adalah pintu masuk untuk memahami isinya dan juga menjadi sumber ilmu sekaligus sumber moral. Mengingat saat ini keterlibatan remaja dalam kasus hukum cukup marak terjadi seperti kasus narkoba, asusila hingga kriminalitas.
“Nanti setiap satuan pendidikan mulai SD hingga SMA wajib membuka kelas tahfidz al Qur’an minimal satu kelas. Jadi kami akan siapkan penguatannya lewat payung hukum berupa peraturan daerah. Apalagi ini termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020. insyaAllah kita tuntaskan tahun ini juga,” tutur politisi asal Golkar ini.
Menurut Abdulloh, pihak legislatif tentu tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan sebuah aturan hukum yang akan diberlakukan bagi masyarakat. Sebab selain dilakukan naskah kajian akademik, pihak DPRD harus melakukan uji publik kepada masyarakat terkait rancangan perda pendidikan yang akan diterapkan ke tiap sekolah. Dimana uji publik ini akan menjadi masukan bagi dewan dalam proses pengesahan raperda tersebut.
“Tentu raperda yang buat harus dilakukan uji publik juga. Masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan masukan terhadap kami. Jadi kami masih berproses. Nanti kita lihat dan diskusikan bagaimana kelanjutan pembahasannya sebelum ke tingkat pengesahan,” jelasnya.
Abdulloh berharap dengan pengembangan program tahfidz al Qur’an ini mampu membentengi generasi muda dari kerusakan moral yang terus meningkat. Apalagi Kota Balikpapan akan menjadi pintu gerbang dan kota penyangga ibukota negara (IKN) yang baru. Sehingga diprediksi terjadi perubahan sosial dan ekonomi sebagai efek dari pemindahan tersebut.
“Dalam setahun bisa berhasil 50 anak yang hafal beberapa juz al Qur’an saja. Itu bisa membentuk karakter mulai dari dirinya juga mencegah hal-hal negatif. Seperti narkoba misalkan insyaAllah anak-anak itu jauh dari narkoba,” tandasnya. (FAD)
Discussion about this post