Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mematangkan rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, yang menilai proses pengurusan IMTN terlalu lama dan memberatkan dari sisi biaya.
“Kami inginnya IMTN tidak menyulitkan masyarakat. Itu saja,” ujarnya saat bertemu wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (08/08).
Adanya revisi perda IMTN, lanjut Laisa, sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Apalagi keluhan ini cukup mendominasi aspirasi saat pelaksanaan reses di berbagai kecamatan. Padahal mereka ingin mendapatkan kejelasan atas hak kepemilikan atas lahan yang dimilikinya.
Ia berharap dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
“Masyarakat kan ingin dalam mengurus IMTN ini waktunya cepat kemudian tak memakan biaya besar. Karena harus mengurus IMTN dan sertifikat lagi. Itu yang menjadi kendala di masyarakat,” tuturnya lagi.
Menurut Laisa, adanya revisi perda IMTN merupakan bagian dari tindak lanjut pemberlakuan aturan baru dari Kementerian Agraria. Regulasi itu mengijinkan tanah segel bisa langsung mengurus sertifikat. Maka pihak daerah harus melakukan revisi terhadap payung hukum pengurusan tanah terlebih dahulu. Agar aturan yang ada di tingkat lokal tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.
“Jadi ada revisi. Dimana pada intinya jangan sampai IMTN itu sulit untuk pengurusan. Sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun. Ini juga soal aturan terbaru agraria soal segel. Kami ingin yang punya tanah jelas orangnya, statusnya, identitasnya dan batas-batas tanahnya itu baru bisa. Jangan jadi konflik,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post