
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kembali PPKM lanjutan setelah tanggal 29 Januari 2021 mendatang. Mengingat cukup banyak keluhan yang masuk dari para pedagang terkait pembatasan jam operasional saat PPKM dilaksanakan sejak 15 Januari 2021 lalu. Terutama bagi pedagang yang baru buka pada sore hari sementara mereka diminta tutup dan menghentikan kegiatannya pada pukul 9 malam.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi meminta pemerintah memberikan toleransi kepada pedagang yang baru buka di sore hari. Mengingat tidak semua pedagang yang bisa buka sejak pagi hari. Seperti pedagang kuliner nasi goreng, martabak dan roti bakar yang biasanya mulai berjualan sejak sore.
“Saya baru kemarin berdiskusi dengan PKL yang di Bekapai, Melawai dan pedagang makanan pakai gerobak. Puncak transaksi mereka kan di atas jam 9. Ini kan kasihan baru buka disuruh tutup. Menurut saya ini harus ada solusinya dulu,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, Rabu (27/01).
Iwan menilai pihak pemerintah setempat seharusnya memberikan relaksasi terlebih dahulu kepada pelaku ekonomi. Seperti adanya kelonggaran waktu berjualan bagi para pedagang yang buka saat sore. Namun mereka hanya diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara pesan antar (take away) serta tidak diizinkan melayani pembeli yang makan di tempat.
“Jadi ada jalan tengah ada kelonggaran mereka tetap berdagang. Saya kira itu wajar. Kalau saya minta ada jalan tengah dari kemungkinan PPKM berlanjut ini. Antara menegakkan protokol kesehatan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Saya ingin pemerintah bisa relaksasi untuk mereka,” tuturnya.
Pihaknya tambah Iwan jelas mendukung PPKM yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan. Tapi tetap harus memperhatikan pendapatan pelaku ekonomi kecil menengah yang menggantungkan hidupnya dari berjualan. Sebab hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat ke daerah yang meminta dilaksanakan PPKM sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
“Ini harus ada solusi bagi ekonomi. Intinya kalau ada relaksasi pedagang harus mematuhi aturan prokes pemerintah dan jangan semaunya juga. Kalau saya melihatnya lebih baik ditunda dulu PPKM lanjutannya. Evaluasi dulu hasil PPKM yang berakhir 29 Januari ini bersama tim yang terlibat. Baru ditentukan langkah selanjutnya,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post