
Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Dimana upah para pekerja mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu menjadi Rp 3.118.397,22 mulai tahun depan. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan meminta pihak pekerja bisa menerima terkait kenaikan besaran upah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan UMK kota minyak sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim lewat SK Nomor 561/K.595/2021. Kebijakan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Memang sulit memenuhi keinginan semua pihak. Maka harus ada titik temu antara pihak pekerja dan pengusaha. Dalam hal ini pemerintah jadi wasitnya. Semoga angka UMK dari pemerintah setempat bisa diterima semua pihak,” ujarnya, Kamis (09/12).
Menurut Taqwa, usulan kenaikan UMK di suatu daerah tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat. Yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi setempat yang lebih tinggi dari provinsi dan angka inflasi yang masuk kategori rendah. Yang jelas UMK tetap lebih tinggi dari pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 3.014.497.
“Ini saya rasa semua pihak bisa menerima nilai UMK. Karena hampir semua sektor usaha mengalami dampak perlambatan hingga penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19,” tuturnya lagi.
Meski di lapangan, lanjut Taqwa, ada sejumlah perusahaan yang justru tetap tumbuh meski kondisi pandemi. Untuk itu, dirinya meminta perusahaan yang mampu bertahan menyesuaikan kebutuhan hidup layak dengan upah bagi pekerjanya. Meski Pemerintah Kota Balikpapan sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun depan.
“Dari pantauan kami memang ada perusahaan yang bergerak di beberapa sektor yang tercatat tetap tumbuh di massa pandemi Covid-19. Makanya kami minta untuk memberikan gaji melebihi standar UMK dari pemerintah,” tambahnya. (SAN)




















Discussion about this post