Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan memberikan perhatian besar terhadap penerapan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para wakil rakyat ini mendesak pemerintah kota untuk memperketat sistem pengawasan agar produktivitas pegawai tetap terjaga optimal.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengakui kebijakan kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan kerja ASN. Namun, legislatif mengingatkan kebebasan tempat bekerja harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar. Tanpa kontrol yang kuat, skema ini berpotensi memicu penurunan kualitas pelayanan publik di Balikpapan.
Untuk itu, Iwan meminta ada kejelasan instrumen pemantau yang canggih dan transparan. Ia tidak ingin kebijakan yang sejatinya inovatif ini justru menjadi celah bagi oknum ASN untuk melalaikan kewajiban. Pengawasan melekat dari atasan langsung menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
“Kami meminta pemerintah kota melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan FWA ini. Skema kerja fleksibel jangan sampai mengganggu ritme pelayanan kepada Masyarakat. Kan mereka digaji pakai uang rakyat,” ujarnya, Selasa (07/04).
Iwan menilai kebijakan tersebut memerlukan evaluasi berkala untuk mencegah terjadinya penyimpangan kinerja di lapangan. Dirinya juga menyoroti pentingnya indikator kinerja utama yang jelas bagi setiap ASN yang menjalankan FWA. Setiap pegawai wajib memberikan laporan hasil kerja secara digital dan tepat waktu.
“Kebijakan ini sangat perlu kita kawal bersama. Kita harus mencegah segala bentuk penyimpangan kinerja yang mungkin muncul. Itu akibat kurangnya tatap muka langsung di kantor. Kan beda jauh antara kerja di kantor sama di luar,” jelasnya.
Menurut Iwan, DPRD menyadari tren kerja masa kini memang mengarah pada fleksibilitas. Meski demikian, karakter pelayanan publik di daerah tetap membutuhkan kehadiran fisik dan respons cepat. Komisi I khawatir jika sistem pendukung tidak siap, koordinasi antar instansi justru akan melambat. Maka Pemkot Balikpapan harus mampu mengintegrasikan sistem absensi berbasis lokasi dan aplikasi kinerja yang terukur. Termasuk mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bertindak tegas jika menemukan pelanggaran. Sanksi administratif harus tetap tegak bagi ASN yang menyalahgunakan waktu kerja fleksibel tersebut. (sus)
















Discussion about this post