
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan meminta perusahaan menahan diri untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya. Hal ini untuk mencegah terjadinya persoalan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di kota minyak. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini cukup berdampak pada sektor perekonomian yang salah satunya menyangkut persoalan tenaga kerja.
Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Sandy Ardian mengatakan di tengah kondisi anjloknya perekonomian selama pandemi ini pihaknya meminta kepada pemerintah dan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat pekerja khususnya tenaga kerja lokal. Terutama upaya mencegah terjadinya PHK secara sepihak.
“Secara umum kondisi Covid-19 yang berlanjut ini cukup memukul sektor tenaga kerja. Banyak laporan yang kami terima mulai dari dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Sandy pihaknya terus mengupayakan jalan tengah dalam perselisihan ketenagakerjaan antara pihak pekerja dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun secara prinsip fungsi Komisi IV sebagai fasilitator dalam perselisihan yang terjadi dengan target mendamaikan kedua pihak yang berselisih.
“Kami memfasilitasi mediasi secara bipartit maupun tripartit. Kadang ada yang selesai kadang ada yang berlanjut hingga pengadilan. Itu tergantung itikad para pihak yang bersengketa dan meminta mediasi ke pihak kami,” tuturnya.
Pihak DPRD, tambah Sandy, berharap setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi bisa diselesaikan secara internal tanpa harus ke pengadilan. Sebab kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini berdampak pada semua sektor. Baik perusahaan sebagai pemberi kerja maupun pekerja.
“Memang sudah begitu mekanismenya. Kami coba memberikan alternatif dalam perselisihan yang terjadi. Tapi keputusan berada di pihak yang berselisih. Ada memilih jalan damai atau lanjut ke pengadilan,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post