Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan masih memonitor laporan kepolisian atas aktivitas galian C di eks Hotel Tirta. Kegiatan proyek yang berlokasi di Jalan A Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah itu berakibat pada kerusakan rumah warga. Bahkan sebagian sampai mengungsi karena takut terkena longsor akibat kegiatan tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengakui penghentian kegiatan galian C ini tergolong sudah terlambat. Karena masyarakat mengalami dampak yang cukup merugikan. Komisi III juga masih menunggu perkembangan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Sejauh ini Hotel Tirta sudah kita lakukan penghentian meskipun sudah terlambat, saat ini kita tinggal memonitor saja,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela rapat internal di ruang komisi III, Senin (02/01) siang.
Pihaknya, menurut pria yang akrab disapa Aco ini, menganggap pemilik lahan tidak memperhatikan dampak lingkungan atas kegiatan yang dilakukan. Di sisi lain, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan pihak Kelurahan/Kecamatan wajib meningkatkan pengawasan ke lapangan. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
“Jadi ketika ada kejadian yang tersembunyi, kita mohon info dari masyarakat sekitar maupun awak media. Adanya galian C ini terkesan kecolongan. Padahal aktivitasnya di wilayah kota cukup padat. Saya lihat pemilik lahan tidak cooperatif juga,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post