Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Setelah sempat tertunda dalam beberapa waktu terakhir, regulasi tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Arif Agung menilai keberadaan Raperda ini sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan pelayanan Kesehatan. Regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ia mengatakan proses pembahasan substansi Raperda telah rampung. Saat ini, tahapan yang tersisa adalah harmonisasi dan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum regulasi tersebut dapat ditetapkan.
“Informasinya sudah final dan clear di tingkat pembahasan. Kami masih menunggu harmonisasi dan fasilitasi bersama Pemprov Kaltim. Ini yang ditunggu sebelum penetapan resmi,” ujarnya, Kamis (11/06).
Andi Arif menjelaskan, keterlambatan penyelesaian Raperda tersebut bukan disebabkan oleh kendala dalam pembahasan materi. Melainkan karena DPRD dan pemerintah daerah harus menunggu terbitnya aturan turunan dari pemerintah pusat. Aturan tersebut diperlukan agar substansi regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum. Agar bisa diterapkan secara efektif setelah disahkan. Setelah aturan turunan dari pemerintah pusat tersedia, pembahasan kembali dilanjutkan hingga mencapai tahap finalisasi. Karena itu, DPRD optimistis proses penyelesaian Raperda dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat.
Ia menyebut Perda Sistem Kesehatan Daerah akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola sektor kesehatan. Regulasi ini akan memberikan arah yang lebih jelas terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Mulai dari peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, penguatan SDM kesehatan, hingga pengembangan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Kami ingin ada kepastian arah kebijakan kesehatan daerah yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada warga,” jelasnya.
Selain itu, tambah Andi Arif, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan kota dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. (dan)
















Discussion about this post