Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan rupanya tidak mau main-main dalam mengatur kinerja para anggota dewan periode 2019-2024. Mengingat para wakil rakyat ini merupakan representasi dari rakyat yang memilih dan mendudukkan mereka menjadi anggota DPRD dari hasil pemilu legislatif beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan, Andi Arif Agung, selaku Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Balikpapan yang terus berusaha mengebut penyelesaian tatib untuk anggota DPRD Balikpapan periode ini. Ia mengatakan bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD dalam berbagai rapat akan diperketat. Termasuk ada sanksi tegas pada anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat yang sudah dijadwalkan.
“Anggota dewan wajib hadir dalam setiap rapat baik itu paripurna maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tempat dia bertugas. Kalau ada yang tidak hadir hingga enam kali berturut-turut maka siap-siap sanksi tegas akan diberikan,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Menurut Andi Arif Agung pihaknya akan menerapkan absensi dan penghitungan terhadap kehadiran masing-masing anggota dewan saat rapat dilakukan. Termasuk undangan rapat juga akan disampaikan 1×24 jam sebelum pelaksanaan sehingga tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk tidak hadir dalam rapat yang sudah terjadwal.
“Tidak hadir rapat sebenarnya merugikan diri anggota dewan itu sendiri. Karena bisa berujung pada pemberhentian sebagai anggota DPRD Balikpapan,” tuturnya. Namun hal itu tetap mempertimbangkan berbagai proses dan pembuktian terlebih dahulu sebelum sanksi pemberhentian dilakukan.
Andi Arif Agung menjelaskan, tindakan tegas terhadap anggota dewan yang tidak hadir berlaku pada ketidakhadiran enam kali berturut-turut dalam rapat baik paripurna ataupun rapat AKD. “Tapi kalau anggota DPRD sudah lima kali tidak mengikuti rapat terus dia hadir di rapat yang keenam maka ketidakhadiran sebelumnya dianggap hangus,” jelasnya.
Ia menambahkan pada pembahasan tatib periode kali ini lebih menekankan kepada muatan-muatan lokal dengan tetap berpegang pada PP Nomor 12 sebagai acuan dasar pembentukan tatib DPRD seluruh indonesia. Di mana dalam pembahasan tatib terdapat 153 Pasal yang dibahas. (FAD)
Discussion about this post