Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan syarat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pihak legislatif menilai ketentuan tersebut terlalu kaku dan berpotensi menghambat masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara mengatakan syarat administrasi dalam program RTLH perlu disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan. Karena masih banyak warga yang menempati rumah tidak layak huni tetapi belum memiliki SHM karena berbagai keterbatasan.
Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan program RTLH tahun anggaran 2026 apabila tidak segera dievaluasi. Pihak DPRD meminta pemerintah kota mencari solusi agar bantuan tetap dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mempertanyakan syarat kepemilikan SHM yang dinilai terlalu kaku. Jangan sampai masyarakat kurang mampu justru tidak bisa menerima bantuan karena persoalan administrasi,” ujarnya, Rabu (10/06).
Menurut Halili, tujuan utama program RTLH ialah membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah agar lebih aman dan layak ditempati. Maka pendekatan yang digunakan seharusnya lebih mengedepankan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Halili menilai banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini menempati rumah sederhana. Seperti di atas lahan keluarga atau lahan warisan yang belum memiliki legalitas lengkap. Jika syarat SHM diterapkan secara mutlak maka warga tersebut berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.
Ia meminta pemerintah kota melakukan kajian ulang terhadap persyaratan administrasi agar program RTLH tetap berjalan tepat sasaran tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kami ingin program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai aturan yang terlalu ketat justru menghambat bantuan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Halili, DPRD Balikpapan juga mendorong adanya pendampingan administrasi bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah lengkap. Langkah itu dinilai penting agar warga tetap mendapatkan akses terhadap program pemerintah sekaligus memperoleh kepastian legalitas lahan.
Halili menambahkan program RTLH memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan kondisi warga di lapangan, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. (man)
















Discussion about this post