
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan akhirnya menetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). RPJMD ini akan menjadi pedoman kegiatan anggaran pemerintah daerah selama periode kepemimpinan Rahmad Mas’ud sebagai walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 lalu.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan kegiatan penetapan RPJMD ini Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan ini berisi tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi tentang RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Akhirnya RPJMD kita sudah selesai. Jadi alokasi anggaran setiap tahunnya mengacu pada visi misi walikota yang baru. Sementara DPRD bersama pemerintah kota menjadi mitra dalam implementasi penggunaan anggarannya di lapangan,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD, Senin (29/11).
Menurut Abdulloh, dengan penetapan ini maka proses formal RPJMD sudah berakhir. Karena rapat paripurna kali ini sifatnya sebagai pembahasan lanjutan setelah adanya jawaban walikota atas penyampaian dari fraksi terhadap RPJMD. Di mana tercatat ada lima visi dan sembilan misi dari walikota terpilih. Visi misi tersebut merupakan bagian dari janji politik yang dituangkan ke dalam RPJMD selama masa kepemimpinan kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 lalu.
“Hari ini RPJMD terselesaikan. Sudah ada kesepakatan bersama antara DPRD dan walikota untuk menetapkan RPJMD kita. Ini sesuai dengan visi yang dijanjikan walikota terpilih kepada masyarakat saat pencalonannya sebagai kepala daerah,” tuturnya lagi. (SAN)




















Discussion about this post