Balikpapan, Borneoupdate.com – Perlindungan terhadap warga yang sudah masuk kategori lanjut usia menjadi salah satu prioritas produk hukum di DPRD Kota Balikpapan. Rencananya pihak legislatif akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (Lansia). Mengingat jumlah warga yang lansia terus meningkat setiap tahunnya.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan pihaknya sudah selesai menyusun draft raperda lansia. Namun pembahasan secara formal masih dalam proses karena ada beberapa rancangan perda lainnya yang masuk skala prioritas untuk diselesaikan.
“Draft-nya sudah sudah pernah kita bahas. Ini juga penting tapi memang ada raperda yang sifatnya urgen untuk didahulukan. Jadi itu kita dahulukan. Tapi bukan berarti soal lanjut usia tidak penting. Semua program pembentukan perda itu penting, ujarnya, Kamis (30/09).
Rencananya, lanjut Taqwa, dalam rancangan perda itu, pemerintah berkewajiban memberikan santunan kepada warga lanjut usia yang tidak mampu. Semua itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah kepada warga setempat. Asalkan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut bisa terpenuhi.
“Ini inisiatif dari kami pihak legislatif. Kami menilai hadirnya perda lansia merupakan salah satu langkah tepat dan penting untuk bisa membuat masyarakat lansia merasa lebih terjamin hidupnya ke depan. Karena mereka juga butuh perlindungan,” tuturnya lagi.
Menurut Taqwa, perda lansia akan menjadi landasan hukum peningkatan kualitas kehidupan lansia. Terutama yang termasuk kategori kurang mampu dalam hal ekonomi. Mengingat lansia sering luput dari perhatian pemerintah. Padahal mereka termasuk golongan rentan yang memerlukan bantuan dari pemerintah setempat.
“Orang lanjut usia harus mendapat perhatian serius. Nanti kita akan kaji kembali raperda tersebut, kemudian kita bahas kepada Bapemperda. Semoga segera dapat terealisasi sampai jadi Perda di kota ini,” tambah politisi asal Partai Gerindra Kota Balikpapan ini. (FAD)
Discussion about this post