Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan berjanji akan menindaklanjuti laporan adanya pengupasan lahan mangrove di kawasan teluk Balikpapan. Laporan tersebut disampaikan salah satu LSM yang membawakan bukti adanya kegiatan pengupasan lahan yang ditengarai merusak lingkungan.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Taufiqurrahman berjanji segera menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan terkait laporan dugaan pengupasan lahan mangrove di kawasan Teluk Balikpapan. Termasuk juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengupasan lahan.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak LSM. Selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan sidak untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya usai menerima pihak LSM di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (26/08) siang.
Secara aturan lanjut Taufiq, pengupasan lahan mangrove tidak bisa dibenarkan karena akan berakibat abrasi air laut. Padahal kawasan mangrove merupakan kawasan hutan yang penting untuk berkontribusi atas kelestarian alam. Apalagi hutan mangrove itu adalah ikon yang dilindungi oleh undang-undang karena menyangkut kawasan konservasi yang tidak boleh ada aktifitas pengupasan.
“Kami belum melihat sejauh mana kebenaran informasi ini karena belum ada turun ke lapangan. Ini masih dijadwalkan sidaknya mengingat lokasinya juga tidak bisa diakses lewat darat jadi harus lewat laut,” tuturnya.
Menurut Taufiq jika nanti dalam hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bukti perusakan lingkungan maka pihak DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kepastian lokasi kawasan konservasi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan terkait perizinan pengupasan lahannya.
Sementara Ketua LSM Balikpapan Watch, Haris Syamtah, yang melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan ini ke DPRD juga mengaku telah membuat laporan ke Polda Kaltim. Menurutnya, dugaan kegiatan pengrusakan kawasan mangrove ini harus segera disikapi agar kondisi yang terjadi tidak semakin parah.
“Kami sudah memasukkan laporan Ke Polda sekitar 1 minggu yang lalu. Saya harap tindakan cepat bisa diambil agar kerusakan yang terjadi tidak terjadi semakin parah,” ujarnya.
Haris menilai Pemkot Balikpapan harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahannya ini. Karena kawasan mangrove merupakan kawasan hutan yang penting untuk berkontribusi atas kelestarian alam. Padahal kawasan mangrove termasuk wilayah yang dilindungi undang-undang dan terlarang untuk dieksploitasi.
“Baru-baru ini, kami dapat laporan lagi tentang adanya penebangan dan pembakaran hutan mangrove di kawasan tersebut. Seharusnya pemerintah mengambil sikap, karena mangrove ini bukan hanya milik Balikpapan, bukan Kalimantan Timur atau milik Indonesia tapi mangrove ini adalah milik dunia yang merupakan paru-paru dunia,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post