Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tetap optimistis mampu mencapai target tahunan. Meski pembahasan program legislasi daerah berhadapan dengan keterbatasan anggaran. Tahun ini, Bapemperda menargetkan realisasi regulasi dapat mencapai 75 hingga 80 persen dari total Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan target tersebut menjadi bentuk komitmen fungsi legislasi tetap berjalan secara maksimal. Khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Dewan menilai pembentukan regulasi tetap menjadi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Efisiensi anggaran, lanjutnya, justru mendorong Bapemperda untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas pembahasan regulasi. Kondisi anggaran yang lebih terbatas dibandingkan tahun lalu memang berpengaruh pada pola kerja. Namun tidak membuat DPRD mengurangi komitmennya dalam menyelesaikan agenda legislasi yang telah direncanakan.
“Kami tetap berupaya agar target legislasi bisa tercapai. Memang ada penyesuaian karena kondisi anggaran. Tapi pembahasan perda tetap berjalan dengan mengutamakan regulasi yang paling dibutuhkan daerah,” ujarnya, Jumat (12/06).
Andi Arif menjelaskan anggaran yang tersedia saat ini lebih banyak difokuskan untuk mendukung kebutuhan proses pembahasan regulasi. Seperti pelaksanaan rapat kerja, koordinasi, konsultasi, dan tahapan operasional yang bersifat wajib. Langkah tersebut agar proses legislasi tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas substansi peraturan yang sedang dibahas.
Ia menyebut Bapemperda telah melakukan pemetaan terhadap seluruh usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda. Dari hasil itu, DPRD memprioritaskan rancangan peraturan daerah yang memiliki urgensi tinggi dan berdampak langsung. Terutama pada kebutuhan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Anggaran yang ada ini harus cukup. Maka kami menentukan skala prioritas. Regulasi yang mendesak dan memiliki dampak luas bagi masyarakat tentu menjadi perhatian utama. Ini yang harus cepat kami selesaikan,” jelasnya.
Andi Arif menambahkan setiap raperda yang dibahas tetap harus melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama pemerintah daerah, harmonisasi, hingga fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Karena itu, DPRD tidak hanya mengejar kuantitas penyelesaian regulasi tapi juga memastikan kualitasnya. (san)

















Discussion about this post