Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima pengaduan dari para petani di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Hal ini terkait status tanah mereka. Pemerintah setempat disebut memasukkan lahan produktif milik petani ke dalam kawasan konservasi mangrove. Padahal, masyarakat telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun dan memiliki sertifikat.
Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean, menerima perwakilan petani saat mendatangi gedung wakil rakyat. Mereka saling berdiskusi dan mendapatkan dokumen pendukung dari pihak warga. Di mana perubahan zonasi lingkungan bisa mempengaruhi ruang hidup petani. Kebijakan ini masih harus dilihat prosedurnya agar tidak menghilangkan hak keperdataan masyarakat yang sudah sah secara hukum.
“Para petani merasa ada aturan yang tumpang tindih. Mereka tidak bisa mengolah lahan dengan tenang karena bayang-bayang sanksi hukum lingkungan. Padahal, mayoritas warga menggantungkan hidup dari hasil panen di lahan tersebut,” ujarnya, Snein (26/10).
DPRD, lanjut Simon, akan mencarikan solusi persoalan sertifikat lahan warga ini dengan DLH dan BPN. Agar ada kejelasan terhadap hak properti warga di RT 8 Kelurahan Kariangau. Mengingat luasan lahan yang tercantum cukup besar. Yakni mencapai 514 hektar. Pihak dewan berjanji akan mengawal masalah ini hingga tuntas.
“Inti keluhan para petani yakni persoalan status lahan mereka. Kan sudah ada yang telah bersertifikat. Tapi saat ini malah masuk dalam kawasan ekosistem mangrove. Jadi kita perlu perjelas hak warga dan aturan konservasi mangrove,” jelasnya.
Menurut Simon, pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. BPN wajib menjelaskan status Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang kini diklaim sebagai hutan mangrove. Sementara itu, DLH harus memaparkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan batas valid zonasi hijau.
“Kira-kira sertifikat para petani ini solusinya seperti apa. Jadi ini kita menunggu plot dari BPN untuk dicocokkan lokasinya. Apakah satu lokasi atau terpisah. Nanti setelah hasil BPN baru kita kembali membicarakan bersama kelompok tani,” tambahnya. (san)
















Discussion about this post